Transisi dari Dosen Swasta ke Dosen PNS

Salah satu hal yang perlu dicatat dalam peraturan perundang-undangana dalah bahwa dosen PNS yang sebelum PNS bekerja di perguruan tinggi swasta dapat mengusulkan peninjauan masa kerja melalui unit unit yang membidangi kepegawaian pada instansi tempatnya bekerja dengan melampirkan persyaratan asli pengalaman kerja dari pengangkatan sampai dengan pemberhentian dan daftar gajinya pada saat belum diangkat sebagai CPNS. 

Masa kerja yang diperhitungkan 1/2 (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badanbadan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiaptiap kali tidak kurang dari 1 (satu) dan tidak terputusputus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyakbanyaknya 8 (delapan) tahun sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Selanjutnya, bagaimana dengan jabatan fungsional yang dimiliki oleh dosen saat ia belum menjadi PNS, apakah bisa diakui juga? 

Menurut Pasal 7 Permendikbud No 92 tahun 2014:

(1) Pengangkatan pertama ke dalam jabatan akademik bagi dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil disamakan dengan jabatan akademik yang telah dimiliki.

(2) Pangkat dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme:

a. pejabat yang berwenang meneliti secara seksama keabsahan berkas penetapan angka kredit dan jabatan akademik yang bersangkutan; dan

b. pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan jabatan akademik serta menerbitkan surat keputusan jabatan akademik yang bersangkutan pada perguruan tinggi yang baru

Peraturan di atas terkadang dipertentangkan oleh unit kepegawaian dengan pasal 24 Permen PANRB No. 46 tahun 2013, ayat 2. Pernyataannya adalah:
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Magister (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.

Perguruan tinggi negeri yang tidak mempertantangkan antara Pasal 7 Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 dengan Pasal 24 PemenPANRB Nomor 46 Tahun 2013 ayat 2 akan mengangkat dosen PNS sesuai dengan Jabatan Fungsional  yang telah dimilikinya sebelumnya. Misalnya: Saya menemukan teman Dosen PNS di IAIN Kediri dan UIN Antasari yang diangkat ke Jabatan Fungsional Lektor pada pengangkatan pertama berdasarkan peninjauan terhadap SK Jabatan Fungsional yang diperoleh sebelum PNS. Sementara di saya bekerja, unit kepegawaiaannya menjelaskan bahwa Pasal 24 PemenPANRB Nomor 46 Tahun 2013 ayat 2 mengharuskan pengangkatan dosen PNS adalah ke jabatan fungsional asisten ahli atau sesuai formasinya, sehingga Saya yang telah memiliki jabatan jabatan fungsional lektor pada tahun 2018 terpaksa turun ke jabatan fungsional asisten ahli (kum 150) pada tahun 2021
Screenshot profil Saya di PD Dikti
Sebagai bentuk usaha meminta penjelasan, Saya telah berulangkali mendatangi kepala dan staf unit kepegawaian untuk minta penjelasan. Jawaban yang saya peroleh adalah Saya harus menjalani 2 tahun asisten ahli baru boleh usul inpassing ke Lektor dengan SK yang saya peroleh di Swasta. Informasi yang sama juga saya peroleh melalui WhatsApp. Saya merasa kebijakan ini tidak adil bagi Saya karena berbeda dengan kebijakan kampus IAIN dan UIN yang lain. Oleh karena itu, Saya mengajukan permohonan kepada dekan untuk minta penjelasan resmi terkait dengan hal tersebut. Tapi Saya belum mendapatkan penjelasannya hingga sekarang. Saya pun telah menggunakan layanan aplikasi Lapor.go.id untuk berkonsultasi dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Jawaban yang saya peroleh adalah: Terimakasih atas informasi yang disampaikan. Pada prinsipnya dapat diakui. Silahkan pelajari kembali peraturan terkait kepegawaian. 

Sampai saat ini, Saya masih bingung bagaimana cara mendapatkan jawaban resmi dari unit kepegawaian terkait dengan alasan pengangkatan Saya ke jabatan fungsional asisten ahli, karena nota usul Dekan Fakultas Saya ke unit kepegawaian adalah inpassing ke Jabatan Fungsional Lektor.
Mohon do'a dan dukungannya agar Saya dapat memperoleh pencerahan terkait dengan masalah ini.
Hamdan Husein Batubara

Insan cendikia yang senang belajar, berdiskusi, dan berbagi ilmu pengetahuan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama